Scroll untuk melanjutkan membaca

Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang LGX milik warga Rimbo Ulu. Pelaku ditangkap di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Rabu malam (03/12/2025).

Korban bernama Muhammad Hidayat (54), warga Desa Damai Makmur, Kec. Rimbo Ulu, melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku pada 26 November 2025 lalu.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, memposting foto mobil Toyota Kijang LGX tahun 2000 milik ayahnya di akun Facebook dengan harga Rp55 juta.

Postingan tersebut kemudian diambil oleh seseorang bernama Zainudin, yang memposting ulang di grup jual beli mobil Facebook dengan harga hanya Rp40 juta. Dari postingan inilah pelaku tertarik dan menghubungi Zainudin—bukan pemilik mobil yang sebenarnya.

Pada 26 November, pelaku datang ke rumah korban setelah diarahkan oleh Zainudin. Zainudin juga meminta korban agar tidak membahas masalah harga dengan pelaku. Setelah mengecek kondisi mobil, STNK, dan BPKB, pelaku langsung mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah mengetahui bahwa uang tidak diterima korban, pemilik meminta agar dibuatkan kwitansi transaksi. Korban pergi sebentar untuk membeli kwitansi dan materai. Namun saat korban tidak berada di rumah, pelaku langsung membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rimbo Ulu.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa tim gabungan langsung bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Air Gemuruh.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Kijang LGX, STNK, dan BPKB. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap peran Zainudin yang menerima transfer uang dari pelaku",tutup Kasat.(Red-ST)



Baca Juga
Berita Terbaru
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan
  • Gasak Mobil Kijang LGK Saat Pemilik Beli Kwitansi, Pelaku Dibekuk Tim Sultan