Scroll untuk melanjutkan membaca

Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda

Gambar Ilustrasi Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda/Ai

Suaratebo.net - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya angkat bicara terkait sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Mirwan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, yakni status nonaktif selama tiga bulan setelah kedapatan pergi umrah saat wilayahnya sedang dilanda parah oleh bencana banjir dan longsor.

Dalam keterangannya pada Selasa (9/12) malam, Mirwan MS menyebut sanksi tersebut sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. "Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," ujar Mirwan, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini.

Alasan Mendagri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara

Sanksi tegas ini dijatuhkan karena Mirwan melanggar peraturan perundang-undangan terkait izin perjalanan luar negeri. Mendagri Tito Karnavian mengonfirmasi sanksi tersebut dan menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemda, karena "Melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri."

Tito menambahkan bahwa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan ini sesuai dengan Pasal 77 UU yang sama. Keputusan Mendagri ini juga muncul setelah insiden tersebut menarik perhatian tinggi, termasuk dari Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta Mendagri Tito untuk mencopot Mirwan yang dinilai meninggalkan tanggung jawab di tengah situasi darurat bencana.

Ajakan Mirwan MS untuk Percepatan Penanganan Bencana

Meski berstatus nonaktif, Mirwan MS mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemuda di Aceh Selatan untuk bersatu demi percepatan penanganan bencana. Ajakan ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya. Sanksi ini diharapkan menjadi penegasan bahwa setiap kepala daerah wajib mengutamakan penanganan darurat bencana di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda
  • Bupati Aceh Selatan Nonaktif, Mirwan MS Terima Sanksi Mendagri Usai "Kabur" Umrah Saat Bencana Melanda