![]() |
| UMP 2026 Dirombak Total, Pemerintah Tunda Pengumuman, Siapkan Skema Upah Kisaran!/Ai |
Suaratebo.net - Pemerintah secara resmi menunda pengumuman formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya ditetapkan pada hari Jumat (21/11), sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penundaan ini bukan tanpa alasan; Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengubah total cara penetapan UMP.
Menurut Yassierli, selaku perwakilan pemerintah, tenggat waktu pengumuman yang lama (21 November) tidak berlaku karena skema pengupahan akan diubah menjadi bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"Terkait dengan tanggal, memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36... Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," jelasnya.
Mengatasi Ketimpangan Upah dengan Angka Kisaran
Perubahan terbesar terletak pada formula penetapan. Pemerintah berencana mengganti penetapan UMP dengan skema angka kisaran yang berbeda untuk setiap provinsi. Ini adalah langkah strategis untuk mengatasi disparitas upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka... Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," terang Yassierli.
Dengan skema ini, fokus penetapan upah akan didasarkan pada pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah. Provinsi, kota, atau kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tinggi akan diizinkan untuk menetapkan UMP yang lebih tinggi.
Kewenangan UMP Diserahkan kepada Kepala Daerah
Tidak hanya formulanya, mekanisme penetapan UMP 2026 juga mengalami pergeseran kewenangan. Berbeda dari tahun sebelumnya yang diumumkan langsung oleh Presiden atau Menteri, penetapan UMP tahun depan akan diserahkan langsung kepada Kepala Daerah (Gubernur).
Kepala daerah akan mendapat kewenangan untuk menentukan UMP setelah mempertimbangkan hasil kajian dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. Langkah ini sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK... untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk mengkaji, Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten untuk mengkaji, menyampaikan kepada Gubernur dan tentu ditetapkan oleh Gubernur," pungkasnya. Perubahan ini menandai era baru otonomi daerah yang lebih kuat dalam penentuan kebijakan pengupahan.(HS)
Sumber : CNN Indonesia
