Scroll untuk melanjutkan membaca

Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!

Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!/Ai

Suaratebo.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang beroperasi di tanah air. Sebanyak 25 platform digital populer telah diberikan pemberitahuan awal karena belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum Kominfo mengambil tindakan tegas berupa penghentian akses layanan atau suspend.

Sanksi Administratif Menanti, Batas Waktu Hanya Dua Minggu

Direktur Jenderal Pengawaasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemberitahuan ini akan segera diikuti oleh surat teguran resmi yang berjenjang: Teguran 1, Teguran 2, dan Teguran 3. Alex menekankan bahwa sanksi yang akan diberikan bukanlah pencabutan izin, melainkan penghentian akses sementara (suspend) hingga platform tersebut mematuhi regulasi Indonesia. "Bukan Pencabutan karena mereka tidak punya tanda daftar. Kita akan melakukan suspend," tegasnya.

Platform yang terancam sanksi ini mencakup raksasa teknologi global hingga layanan domestik, termasuk nama-nama besar seperti Cloudflare, Dropbox, dan chatbot kecerdasan buatan terpopuler, ChatGPT (OpenAI). Selain itu, ada juga Duolingo, Marriott Bonvoy, Wikipedia, hingga Shutterstock.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pendaftaran PSE

Kewajiban pendaftaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh PSE, baik domestik maupun asing, yang menyelenggarakan layanan di Indonesia. Sanksi administratif mulai dari denda hingga pemutusan layanan telah menanti bagi PSE yang membandel.

Alex Sabar menyebutkan bahwa setiap platform diberikan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman peringatan ini untuk segera mendaftar. Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa adanya kepatuhan, Kominfo akan meluncurkan peringatan tertulis dan melanjutkan ke tahapan sanksi berikutnya.

Daftar Lengkap 25 PSE yang Belum Terdaftar

Berikut adalah 25 nama layanan internet yang telah diberikan pemberitahuan karena belum terdaftar sebagai PSE lingkup privat di Kominfo:

  1. Layanan Cloud & AI: Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., Flextech, Inc. (Terabox), OpenAI, L.L.C. (ChatGPT), PandaDoc. Inc, airSlate, Inc. (SignNow), PT Zoho Technologies.
  2. Edukasi & Media: Duolingo, Inc., Wikimedia Foundation (Wikipedia), PT. Inggris Prima Indonesia (EF Hello).
  3. Travel & Akomodasi: Marriott International, Inc., AccorS.A. (ALL Accor), InterContinental Hotels Group PLC (IHG One Rewards).
  4. E-commerce & Gaya Hidup: PT Duit Orang Tua (Roomme.id), PT. HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, Fine Counsel.
  5. Kesehatan & Kecantikan: PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com), PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id), PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com), PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id).
  6. Media & Kreatif: Shutterstock, Inc., Getty Images, Inc.
  7. Lainnya: PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com).

Para pengguna layanan diimbau untuk memantau perkembangan ini karena potensi penghentian akses sementara dapat mempengaruhi ketersediaan layanan-layanan tersebut di Indonesia. (HS)


Sumber : CNBC Indonesia

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!
  • Ancaman Suspend Mengintai 25 Platform Populer di Indonesia, Cloudflare hingga ChatGPT Belum Daftar PSE!