Scroll untuk melanjutkan membaca

Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999

Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999/INT

Suaratebo.net - Kabupaten Tebo merupakan sebuah kabupaten dari proses pemekaran Kabupaten Bungo Tebo. Pemekaran ini merupakan keinginan masyarakat Kabupaten Bungo Tebo itu sendiri, yang langsung disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tebo. Hal ini dilakukan dengan harapan pemekaran kabupaten dapat mempercepat proses pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keinginan masyarakat Tebo untuk mempunyai pemerintahan kabupaten sendiri akhirnya terealisasikan pada tanggal 4 Oktober 1999. Presiden Republik Indonesia ke-3, BJ. Habibie, mengesahkan pemekaran Kabupaten Bungo Tebo dengan ditandatanganinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk menjalankan pemerintahan di kabupaten yang baru ini, Gubernur Jambi, Drs. H. Abdurrahman Sayuti, mengusulkan Drs. H.A. Madjid Mu’az, MM ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjabat Bupati Carateker di Kabupaten Tebo.

Pada tanggal 12 Oktober 1999, Drs. H.A. Madjid Mu’az, MM dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Ad. Interim, Jenderal (Purn) Faisal Tanjung, di Jakarta. Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 1999, dilaksanakan acara pengantar tugas Bupati Tebo oleh Gubernur Jambi yang waktu itu diwakili oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Hasip Kamaluddin Syam, MM. Pembagian wilayah Tebo terdiri dari 6 (enam) kecamatan, yaitu 4 (empat) kecamatan yang definitif dan 2 (dua) kecamatan yang belum definitif.

Berdasarkan Keputusan Bupati Tebo Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 16 Februari 2000, sembilan perumus menetapkan Moto Kabupaten Tebo:

“SEENTAK GALAH SERENGKUH DAYUNG”

Moto ini diartikan melambangkan kebersamaan dan kekompakan dalam upaya memacu dan mendukung program pembangunan, sejalan dengan pepatah adat yang berbunyi:

"Ke Bukit Samo Mendaki, Ke Lurah Samo Menurun. Yang Ringan Samo Dijinjing, Yang Berat Samo Dipikul, Hati Tungau Sama Dicecah, Hati Gajah Samo Dilapah."

Artinya, Eksekutif, Legislatif, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda saling bahu-membahu, tudung menudung bak daun sirih, sejalur bak labu serumpun bak serai, bak aur dengan tebing, saling sokong-menyokong demi terwujudnya Kabupaten Tebo yang aman, makmur, dan merata.

Seperti kata pepatah : "Negeri Aman Rantau Selesai, Bumi Subur Padi Menjadi, Rumput Panjang, Kerbaunya Gemuk, Air Jernih Ikannya Jinak, Ke Air Jemetik Keno, Ke Darat Durian Runtuh, Naik Ke Rumah Lemang Lah Terjulur, Masuk Ke Kamar Anak Lah Lahir Pulo."

Teks diatas merupakan teks yang sering di bacakan saat HUT Kabupaten Tebo.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999
  • Sejarah Pemekaran Kabupaten Tebo, Dari Bungo Tebo Hingga Lahirnya UU No. 54 Tahun 1999