![]() |
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu Senilai Puluhan Gram |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial RPM dan R beserta barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Ardimal Hagia, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi," ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, uang tunai sebesar Rp3.410.000,- beserta barang bukti lainnya.
Komitmen Polres Tebo Memberantas Narkoba
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (HS)