![]() |
| Kemensos Mulai Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap Akhir (Oktober-Desember) 2025, Segera Cek Status Penerima Online Lewat HP |
Suaratebo.net - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia secara resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahap IV atau triwulan terakhir tahun 2025. Penyaluran ini mencakup alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025, menandai akhir dari siklus bantuan tahunan yang diberikan secara bertahap per tiga bulan sekali. Proses pencairan dana dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos secara bertahap, sehingga masyarakat diimbau untuk proaktif memantau status pencairan dana mereka.
Untuk memudahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memverifikasi status pencairan dan memastikan diri terdaftar, Kemensos menyediakan sistem pengecekan secara daring yang sangat ramah pengguna. Cara termudah untuk cek penerima bansos Oktober 2025 adalah melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. KPM hanya perlu memasukkan data diri berupa nama lengkap dan alamat domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah mengisi kolom wilayah (Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) serta nama lengkap, masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Dengan mengklik tombol "Cari Data," sistem akan memproses dan menampilkan hasil pengecekan dalam bentuk tabel yang rinci. Informasi yang muncul mencakup status penerima ("Ya" atau "Tidak Terdapat Peserta/PM"), jenis bansos yang diterima (PKH atau BPNT), dan keterangan periode pencairan. Bagi KPM yang mendapati statusnya "Ya" dengan keterangan periode yang relevan, ini menjadi indikasi kuat bahwa dana bantuan tahap IV sudah atau akan segera disalurkan ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau melalui Kantor Pos. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pengecekan ini menggunakan perangkat seluler (HP) guna memastikan bantuan tersebut cair dan tepat sasaran. (HS)
%202025,%20Segera%20Cek%20Status%20Penerima%20Online%20Lewat%20HP.webp)