![]() |
| Ketersediaan Darah di UTD Rumah Sakit, Tanggung Jawab, Biaya, dan Hak Pendonor/Ai |
Suaratebo.net - Pelayanan transfusi darah adalah salah satu upaya kesehatan krusial yang harus tersedia bagi masyarakat, mengingat darah adalah materi biologis yang belum dapat diproduksi di luar tubuh. Ketersediaan darah yang aman, cukup, dan terjangkau menjadi prioritas utama. Di Indonesia, regulasi mengenai pelayanan darah diatur ketat oleh pemerintah untuk menjamin tujuan kemanusiaan ini.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Ketersediaan Darah di UTD Rumah Sakit?
Tanggung jawab untuk ketersediaan dan keamanan darah di fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab berjenjang, melibatkan pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemerintah Pusat dan Daerah: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, mengawasi, serta menjamin ketersediaan dan pendanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Unit Transfusi Darah (UTD), UTD, baik yang dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) maupun yang berada di Rumah Sakit (disebut juga UTDRS), adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab langsung atas:
- Pengerahan dan Pelestarian Pendonor Darah.
- Penyediaan Darah (pengambilan, pengamanan, pengolahan, dan penyimpanan darah).
- Pendistribusian Darah.
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS): Setiap rumah sakit wajib memiliki BDRS (sesuai Permenkes No. 83 Tahun 2014) yang berfungsi sebagai unit di rumah sakit yang menerima darah yang sudah diuji saring oleh UTD, menyimpan, melakukan uji silang serasi (crossmatch), dan menyerahkan darah yang cocok kepada pasien. BDRS adalah garda terdepan dalam memastikan darah yang akan ditransfusikan sudah teruji kompatibilitasnya dengan pasien.
Secara spesifik, UTD Rumah Sakit Pemerintah (jika memilikinya) memegang peran sentral dalam memastikan stok darah yang dibutuhkan pasien di rumah sakit tersebut selalu terpenuhi, seringkali bekerjasama dan terintegrasi dengan UTD PMI di wilayahnya.
Biaya yang Dibebankan kepada Pasien, Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
Darah dilarang untuk diperjualbelikan dengan dalih apapun karena pelayanan darah bersifat nirlaba dan bertujuan kemanusiaan. Namun, dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan darah dan menghasilkan produk darah yang berkualitas, UTD dapat memungut biaya.
Biaya yang dibebankan kepada pasien saat menggunakan darah dari UTD dikenal sebagai Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). BPPD adalah semua biaya yang digunakan untuk memproses darah menjadi komponen darah yang aman, seperti:
- Biaya kantong darah steril.
- Biaya alat dan bahan untuk pemeriksaan kesehatan pendonor.
- Biaya untuk uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
- Biaya pemrosesan komponen darah (seperti PRC, FFP, TC).
- Biaya penyimpanan dan distribusi.
Besaran maksimal BPPD ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Merujuk pada keputusan terbaru (misalnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024), BPPD maksimal untuk komponen darah tertentu (seperti Darah Biasa/Whole Blood) telah ditetapkan, misalnya maksimal Rp490.000,- per kantong darah. Pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dapat menetapkan BPPD yang lebih rendah dengan mempertimbangkan subsidi dan kemampuan masyarakat setempat.
Hak-Hak Pendonor Darah di UTD
Aksi donor darah adalah tindakan sukarela dan mulia. Oleh karena itu, pendonor darah memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh UTD:
- Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan, Pendonor berhak mendapatkan pemeriksaan kesehatan sebelum mendonorkan darahnya, termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar hemoglobin, dan skrining awal lainnya.
- Kerahasiaan Data Medis, UTD wajib menjaga kerahasiaan catatan dan data pendonor darah (termasuk hasil uji saring IMLTD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan Informasi, Pendonor berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses donor darah, manfaat, serta risiko yang mungkin timbul.
- Pelayanan yang Aman dan Sesuai Standar, Pendonor berhak mendapatkan pelayanan donor darah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang, menggunakan peralatan steril, dan sesuai dengan standar prosedur operasional.
Partisipasi aktif masyarakat sebagai Pendonor Darah Sukarela (DDS) adalah kunci utama dalam menjamin pasokan darah yang memadai di seluruh Indonesia.(HS)
