Scroll untuk melanjutkan membaca

Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai

Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai


Suaratebo.net , Batanghari- Sebidang lahan warisan seluas lebih kurang 20 tumbuk yang terletak di Desa Malapari, RT 06, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi ajang sengketa antara keluarga almarhum Hamid dan pihak lain. Lahan tersebut diwariskan kepada almarhum AQ, anak Hamid, namun kini diduga telah diserobot dan dikuasai oleh orang lain.

Samsir, adik kandung AQ, mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun. Namun, ia terkejut ketika mengetahui bahwa lahan milik kakaknya telah dipagari dan ditanami sayur-mayur oleh orang lain. Menurut Samsir, tanah tersebut merupakan pembagian harta warisan untuk kakaknya, dan selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut.

Sengketa ini mulai muncul pada tahun 2022 ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut telah dipagari oleh orang lain. Setelah diselidiki, ternyata lahan tersebut telah diserobot oleh seseorang dengan inisial AS dan dijual kepada orang lain. Samsir kemudian melaporkan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun belum menemukan titik temu. Hasil keputusan mediasi yang membagi lahan secara rata antara kedua pihak tidak diterima oleh Samsir, karena ia merasa tanah tersebut adalah milik orang tuanya yang diwariskan kepada kakaknya.

Samsir merasa dirugikan dan melaporkan kasus penyerobotan ini kepada Polres Batang Hari dengan nomor laporan STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang Hari. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak ada lagi penyerobotan lahan seperti ini di masa depan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah dan warisan. Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, atau menggadaikan hak milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.¹ Dalam konteks hukum Indonesia, kasus seperti ini memerlukan penanganan yang serius untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (HS)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai
  • Sengketa Lahan Warisan di Desa Malapari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Sebuah Kasus Penyerobotan Tanah yang Belum Selesai