![]() |
| Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu |
Suaratebo.net - Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang perempuan berinisial AS, 25 tahun, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diamankan beserta barang bukti narkotika.
Menurut Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. "Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti, yakni :
- 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai Rp2 juta
- Barang bukti lainnya
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman:
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HS)

