![]() |
| Tersangka narkoba dengan barang bukti |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku, FS (22) dan SH (31), warga Tebo Ilir, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan saat kedua pelaku terlihat berada di dalam rumah, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan mereka.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit handphone, uang tunai Rp 1.120.000, dan barang bukti lainnya. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT. Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.
Peran Aktif Masyarakat
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat yang cepat dan akurat. Ini menunjukkan peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian," ujar IPDA Ardimal. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. (HS)
