![]() |
| Tersangka narkotika bersama barang bukti |
Suaratebo.net - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35), warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, lalu melakukan penangkapan saat pelaku tengah tertidur di dalam kamar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram, satu butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp 16.875.000, dan barang bukti lainnya. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Komitmen Polres Tebo Melawan Narkoba
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. "Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HS)




