![]() |
| Foto Menpan |
Suaratebo.net - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa landasan hukum untuk privatisasi pulau tidak ada.
Pengaturan Pemanfaatan Pulau Kecil
Menurut Harison Mocodompis, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau, sementara 30 persen wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara.
Tidak Dimungkinkan Privatisasi Pulau
Dengan demikian, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Harison Mocodompis juga menyatakan bahwa sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri, dan keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya belum bisa diverifikasi secara pasti, seperti dirilis menpanrb, dikutip suaratebo pasa Minggu, 6 Juli 2025.
Imbauan kepada Masyarakat
Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia. (HS)
