Scroll untuk melanjutkan membaca

Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Barang bukti yang akan dimusnahkan tampak dipegang oleh Tim Kejaksaan


Suaratebo.net - Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 16 Juli 2025. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tebo.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 110,82 gram dan ganja sebanyak 1,29 gram. Selain itu, juga dimusnahkan senjata tajam, tojok, dan dodos. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender untuk narkotika dan dibakar untuk barang bukti lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti Berjalan Aman dan Lancar

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah inkracht di Kejaksaan Negeri Tebo dilakukan eksekusi dengan cara dimusnahkan, sehingga tidak dapat disalahgunakan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tebo dapat meningkat. (HS)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
  • Kejaksaan Negeri Tebo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum