BREAKING NEWS

Kejaksaan Negeri Tebo Eksekusi Putusan Korupsi Mantan Pejabat

Suasana foto saat keluar kendaraan


Suaratebo.net - Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terpidana H. Ismail Ibrahim Bin Ibrahim (alm) dalam perkara korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2020.

Terpidana Dinyatakan Bersalah

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025 menyatakan bahwa terpidana H. Ismail Ibrahim Bin Ibrahim (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama". Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00.

Eksekusi Berjalan Aman dan Lancar

Eksekusi putusan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo. Proses eksekusi didampingi oleh penasehat hukum Nelson Freddy, S.H., M.H. dan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Dukungan dari Penggiat Anti Korupsi

Eksekusi perkara tindak pidana korupsi ini diperkirakan mendapat dukungan dari penggiat anti korupsi dan masyarakat Kabupaten Tebo terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tebo dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (Creew)