Putusan MK Minimalisir Beban Kerja Penyelenggara Pemilu
![]() |
Foto koleksi platform X @KPU_ID |
Suaratebo.net Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dapat meminimalkan beban kerja penyelenggara pemilu. Sebelumnya, penggunaan lima kotak suara berdampak pada kelelahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dikutip dari platform X @KPU_ID pada 29 Juni 2025.
Pengurangan Beban Kerja Petugas TPS
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan beban kerja petugas TPS dapat berkurang. KPU juga telah melakukan pembatasan jumlah pemilih per TPS dan penggabungan TPS untuk Pilkada 2024, dengan harapan beban kerja dapat terurai.
Peningkatan Efisiensi Pemilu
Putusan MK ini dapat meningkatkan efisiensi pemilu dan mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi akibat kelelahan petugas. Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan lebih lancar dan efektif. (Sk)