Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat untuk Lindungi Lingkungan
![]() |
Kondisi Raja Ampat, Terlihat Pertambangan/Dok. Ai |
Suaratebo.net - Dalam langkah signifikan untuk melindungi lingkungan dan kawasan konservasi, pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada 10 Juni 2025, dikutip dari akun X @KemensetnegRI pada Selasa, 10 Juni 2025.
Alasan Pencabutan Izin
Pencabutan IUP ini dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Bahlil menekankan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi.
Dampak Pencabutan
Dengan pencabutan ini, tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan di wilayah Raja Ampat karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Dengan pencabutan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar, serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.