BREAKING NEWS

Malaysia Seret Telegram ke Pengadilan karena Konten yang Melanggar Hukum

Logo telegram


Suaratebo.net - Otoritas Malaysia telah menyeret Telegram ke pengadilan karena tersebarnya konten yang melanggar hukum di platform tersebut. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah mengantongi perintah sementara untuk menghentikan penyebaran konten pada Telegram dan dua kanal yang ada di platform tersebut, yaitu Edisi Siasat dan Edisi Khas, dilansir cnnindonesia dirangkum suaratebo.net pada Jumat, 20 Juni 2025.

Konten yang Dianggap Berbahaya

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan bahwa konten di dua saluran tersebut memiliki potensi merusak kepercayaan publik pada lembaga nasional dan mengganggu keharmonisan masyarakat. Terdapat beberapa jenis konten yang dianggap berbahaya oleh otoritas Malaysia, antara lain:

  • Judi online, Konten yang mempromosikan judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
  • Penipuan, Konten yang menipu dan merugikan masyarakat.
  • Pornografi dan pelecehan anak, Konten yang mengandung unsur pornografi dan pelecehan anak.
  • Pembullyan di internet, Konten yang mengandung unsur pembullyan dan intimidasi.
  • Konten terkait ras, agama, dan kerajaan, Konten yang dapat memecah belah masyarakat dan mengganggu keharmonisan.

Aturan Media Sosial Baru di Malaysia

Malaysia telah memberlakukan aturan media sosial baru pada Januari lalu, yang mewajibkan media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk mendapatkan lisensi. Jika tidak dilakukan, maka platform digital terancam tindakan hukum. Aturan baru ini bertujuan untuk menanggulangi peningkatan kejahatan siber karena penyebaran konten berbahaya yang meningkat tajam.

Telegram Diberi Kesempatan Membela Diri

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan bahwa Telegram akan diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan diri terkait masalah ini. "Telegram diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan sesuai prinsip keadilan dan hak-hak dasar," jelas Komisi Komunikasi dan Multimedia dalam keterangannya.(SK)