Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja dan Guru Honorer, Simak Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
![]() |
Gambar ilustrasi/Meta AI |
Suaratebo.net - Pemerintah Indonesia berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan serta guru honorer. Berdasarkan siaran Pers HM.02.04/175/SET.M.EKON.3/05/2025 Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, hal ini tertuang didalam web ekon.go.id dikutip pada, 25 Mei 2025.
Kriteria Penerima BSU
Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penerima BSU tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, atau kepolisian negara Republik Indonesia.
Mekanisme Penyaluran BSU
Dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk pekerja di wilayah Aceh.
Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya program BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan guru honorer, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Sk)