Scroll untuk melanjutkan membaca

Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu

Gambar : Foto tersangka bersama barnag bukti

Tebo - Kabupaten Tebo, 10 Maret 2025 - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Kronologi Penangkapan

  • Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu.
  • Tim Satresnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

Barang Bukti

  • 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram.
  • Empat lembar plastik klip bekas.
  • Dua pack plastik klip baru.
  • Satu kotak rokok.
  • Uang tunai Rp1.650.000.
  • Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka Mengaku Bersalah

  • Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman

  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan "Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu
  •  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka Mengaku Siap Jual Beli Sabu