Tim Sultan Amankan seorang Mucikari Dan Sepasang Bukan Suami Istri

Tim Sultan Amankan seorang Mucikari Dan Sepasang Bukan Suami Istri

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang wanita diduga yang sedang berada dihotel Alya Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Rabu 27 Februari 2024.

Penangkapan ketiga orang diduga pelaku yaitu SAR, Ct dan Ik, berawal adanya informasi masyarakat kepada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang sedang 

Melihat itu, Tim Sultan langsung melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku saat berada dihotel.

Terkait penangkapan hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Yoga Darma Susanto, S.I.K, " ya benar, memang ada penangkapan tiga orang pelaku dugaan terkait TPPO yang merupakan salah satu pelaku yaitu SAR yang menjadi mucikarinya," kata kasat.

Kasat juga menjelaskan, Saat patroli, Tim Sultan mendapat informasi adanya aktivitas TPPO di Hotel Alya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, ada pasangan tanpa ikatan pernikahan menginap disalah satu kamar hotel.

Saat diinterogasi, pasangan tersebut mengaku telah melakukan berhubungan terlarang sebanyak satu kali. Pasangan tersebut diketahui berinisial IKS (laki-laki) dan CIT (wanita). 

"Diintrogasi kedua pasangan tersebut bahwa IK memesan atau mendapatkan pasangannya tersebut dari SAR dengan membayar sebesar satu juta," jelasnya.

Lebih lanjut, satu orang telah kita tetap sebagai tersangka yaitu SAR, tutup kasat. (Red-ST)

Pos Terkait