Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan Kawasan Konsesi Izin PT. ABT

Suara Tebo
Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan Kawasan Konsesi Izin PT. ABT

Suaratebo.net, Tebo - Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perambahan kawasan hutan diareal konsesi izin perusahaan PT. Alam Bukit Tigapuluh seluas 13 hektar yang saat diamankan sedang melakukan penanaman bibit sawit.

Terkait penangkapan diduga pelaku yaitu April Riyanto alias Apeng (25), warga Jalan Mangga, Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini, dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kanit Tipidter Polres Tebo IPDA Diki Frabadi, S.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/00/ VIII /2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES TEBO / POLDA JAMBI tanggal 31 Agustus 2023.

"Ya benar, kita sudah mengamankan seorang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penanaman bibit sawit dikawasan konsesi seluar 13 hektar,"ujar Kanit.

Diki juga menjelaskan, bahwa memang sebelumnya kita, Gakum Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan pihak perusahaan sudah memberikan surat peringatan kepada pelaku agar jangan melakukan perambahan lahan tersebut, namun pelaku masih nekat mengerjakan penanaman bibit sawit. Dan saat ini juga kita penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pemilik modal yang telah mempekerjakan pelaku April Riyanto.

"Kita juga sudah pernah memberikan surat peringatan kepada pelaku dan pihak atau pemodal yang telah menyuruh pelaku bekerja dilokasi tersebut,"jelas Kanit.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa bibit sawit, motor, dan mesin sinsow telah diamankan dipolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Dan akibat perbuatan pelaku, kita akan jerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang –Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, tutupnya. (Red-ST)



Pos Terkait