Sedang Asyik Dirumah Istri Baru, Eko Dibekuk Anggota Polsek Tebo Ilir

Sedang Asyik Dirumah Istri Baru, Eko Dibekuk Anggota Polsek Tebo Ilir

Suaratebo.net, Tebo – Eko Prasetio (36), warga Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tak berkutik saat anggota satreskrim Polsek Tebo Ilir menangkapnya dirumah istri muda nya dan pelaku mengakui telah mencuri motor diwilayah hukum Polsek Tebo Ilir.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H, " benar, pelaku ditangkap dirumah istri mudahnya dibatanghari, karena diduga telah mencuri motor," kata AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K, pada Sabtu, (19/08/ 2023).

Rezka menjelaskan, penangkapan warga Kabupaten Batanghari ini berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi nomor : lp/ b 17/ VIII/ 2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Dari penyelidikan, terduga ini telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Batanghari.

Lanjut Rezka, setelah mendapatkan informasi pelaku ada dirumah istri barunya, di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari. Anggota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebo Ilir IPTU Winarno langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga. 

"Terduga diamankan di rumah istri barunya," ungkap Rezka.

Untuk pengembangan kasus ini, terduga dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Tebo Ilir. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari terduga yakni, 1 (satu) buah BPKB dan STNK Asli R2 Yamaha Mio tahun 2017 125 CC warna merah dengan No.Pol BH 6029 CS atas nama M Said.

Kemudian, satu buah kunci kontak asli R2 Yamaha Mio thn 2017 125 CC warna merah, satu buah Kotak HP tipe OPPO A16 warna Biru mutiara, satu unit SPM Yamaha Mio tahun 2017 125 CC warna merah.

Seterusnya, satu unit Spm Honda beat warna hitam dan satu unit Hp tipe Oppo A 16 serta dua buah besi baut yang telah dimodifikasi.

"Pelaku akan  dijerat dengan Pasal 363  ayat 2 KUHPidana Sub 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"ungkap Rezka. (Red-ST)

Pos Terkait