Tabrakan Dengan Truk Bermuatan Minyak Bayat, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Suara Tebo
Tabrakan Dengan Truk Bermuatan Minyak Bayat, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Suaratebo.net, Tebo – Naas, sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Hal itu yang dirasakan oleh sopir truck pembawa minyak mentah atau Bayat dengan nopol BA 8701MU, karena selain bermasalah hukum terkait kepemilikan minyak mentah atau Bayat tersangka juga harus berurusan terkait kecalakaan lalu lintas mengakibat kan pengendara motor Beat BH 2818 CY, tewas ditempat.

Peristiwa naas ini sendiri terjadi dijalan Lintas Tebo - Jambi, tepatnya didesa Sungai Keruh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pada Kamis (13/04/2023) kemarin.

Dari kejadian kecekaan tersebut lag terungkap, bahwa ternyata mobil truck Mitsubishi BA 8701 MU yang dikendarai oleh warga Desa Barulak Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat tersebut, diduga bermuatan minyak ilegal atau minyak bayat.

Pengendara mobil truk yaitu, Azwar (53) sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter Polres Tebo, dimana tersangka mengaku jika minyak Ilegal atau minyak bayat itu dijemputnya dari Bayat, Sumatera Selatan. Minyak tersebut akan diantar ke Provinsi Sumatera Barat (Padang).

"Dari Bayat mau diantar ke Padang," kata Azwar saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, mobil yang dikendarainya itu bermuatan minyak sebanyak 9 buah drum plastik ukuran 220 liter dan baby tank ukuran 1000 liter, "Jumlahnya seluruhnya sekitar 10.000 liter atau 10 ton," kata dia.

Azwar mengaku baru pertama kali mengantar minyak bayat tersebut ke Padang. Untuk sekali antar, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1,2 juta. 

"Saya cuma supir, kalau mobil rental, yang punya minyak yang bertanggungjawab soal mobil," kata dia dan mengaku tidak tahu siapa yang punya atau penampung minyak tersebut.

Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, S.I.K melalui Kanit Tipidter Polres Tebo IPDA Diki Pribadi, S.H mengatakan pada kasus ini ada dua orang terduga yang diamankan yakni, Azwar (53) warga Desa Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat dan Lily Aryosi (37) warga Desa Sarilamak Kecelakaan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.

Selain dua terduga, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat atau mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No Pol  BA 8399 FU yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak solar olahan.

Adapun minyak solar olahan tersebut sebanyak 9 buah drum plastik ukuran 220 liter dan baby tank ukuran 1000 liter, 1 (satu) lembar STNK mobil truk merk mitsubishi atas nama Syahrul Usman,"Jumlah total minyak solar olahan tersebut sekitar 10.000 liter," kata Kanit Tipidter Polres Tebo.

Dijelaskan dia, pengamanan terhadap kedua terduga ini berawal dari kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 13 April 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Lintas Tebo Jambi Km. 50 RT. 09 Dusun Remaji Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

Kecelakaan tersebut antara sepeda motor Beat BH 2818 CY dengan mobil truk Mitsubishi BA 8701 MU yang dikendarai oleh Azwar.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata mobil truk Mitsubishi BA 8399 FU yang mengalami kecelakaan tersebut mengangkut diduga minyak olahan  sebanyak 10.000 liter.

"Saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Red-ST)

Pos Terkait