Suaratebo.net, Tebo – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, pada Kamis, (27/10/ 2022).
Dimana agenda sidang terkait pembacaan tuntutan terhadap terdakwa H. Ismail Ibrahim oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo (JPU Kejari Tebo).
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tebo Wawan Kurniawan, S.H atau lebih akrab dipanggil Bang Jek menyatakan, terdakwa H. Ismail Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair.
Selanjutnya, JPU Kejari Tebo menuntut agar Terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Selain itu, JPU Kejari Tebo perintahkan kepada terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata JPU Kejari Tebo usai sidang.
Diketahui, sidang dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ini dengan terdakwa H. Ismail, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto. (Red-ST)