Nekat Beroperasi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, 2 Truck Terkena Sanksi Tilang

Iklan

Nekat Beroperasi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, 2 Truck Terkena Sanksi Tilang

Sabtu, 07 Mei 2022 | 7.5.22 WIB

Suaratebo.net. Tebo - Dua unit kendaraan truck melebihi tonase diamankan petugas yang berjaga di Pos Pam Sei. Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, pada jum'at (06/05/2022) sekira pukul 16.00 wib. Kedua teuck tersebut diamankan petugas, karena beroperasi di jam yang dilarang.

Kendaraan truck bermuatan mainan odong-odong tersebut berasal dari Jogjakarta dengan tujuan Rimbo Bujang, Tebo Jambi. Saat ini, kendaraan tersebut sudah diamankan dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.P.Si. P.Si mengatakan bahwa penilangan kendaraan truck melebihi tonase ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi dengan nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi.

"Berdasarkan surat edaran itu kita lakukan penindakan terhadap pengendara yang nekat beroperasi pada masa arus mudik dan arus balik lebaran," kata Kapolres, pada Sabtu (07/05/2022).

Kapolres juga mengatakan bahwa dalam surat edaran Gubernur Jambi kendaraan melebihi tonase dilarang melintas di tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

"setiap kendaraan yang melintas dan melebihi tonase pada waktu yang telah ditetapkan akan kita lakukan penindakan dan sanksi tilang," pungkas Kapolres (Red,ST)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Beroperasi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, 2 Truck Terkena Sanksi Tilang

Trending Now

Adsen