Intruksi Kejagung RI, Jaksa Dilarang Minta Proyek, Imran Yusuf: Jika Ada Yang Main Tolong Kasih Info

Iklan

Intruksi Kejagung RI, Jaksa Dilarang Minta Proyek, Imran Yusuf: Jika Ada Yang Main Tolong Kasih Info

Senin, 07 Februari 2022 | 7.2.22 WIB

Suaratebo.net. Tebo - Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung RI, Burhanuddin mewanti-wanti kepada seluruh jaksa agar selalu menjaga marwah institusi kejaksaan. Dia mengintruksikan para Kajati, Kajari, Asisten, Kacabjari dan seluruh Jaksa serta pegawai Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek.

"Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis minta proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!" tegas Jaksa Agung.

Terkait instruksi Jaksa Agung tersebut, Kajari Tebo, Imran Yusuf mengaku tidak satupun jajarannya yang melakukan hal-hal tersebut (bermain proyek). "Jika ada, tolong beritahu kami, maka akan kami tindak tegas. Tapi saya yakin dan percaya seluruh jajaran Kejari Tebo tidak satupun yang melakukan perbuatan seperti itu," tegas Imran Yusuf, saat di wawancara awak media.

Imran Yusuf memyampaikan bahwa hari ini pihaknya baru saja menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemkab Tebo untuk kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2022. MoU ini merupakan implementasi dari pelaksanaan perundang-undang.

Dalam undang-undang tersebut kata Kajari, ditegaskan bagaimana fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam memberikan dukungan yang penuh kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Jaksa memberikan dukungan penuh sebagai kontribusi dalam pencapaian pembangunan tersebut.

"Insyaallah dengan dukungan tersebut tidak ada prilaku-prilaku dari aparat penegak hukum khususnya dari kejaksaan yang akan menghambat kegiatan pembangunan tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, semua stakeholder yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan menjadi bersemangat karena mereka merasa nyaman dan penuh percaya diri.

"Dengan tegas mengatakan pelaksanaan MoU ini sama sekali tidak terdapat hal-hal yang melanggar etika. Dimana kami tidak ada kewajiban atau penerimaan fee dan ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa semua ini penuh etika dan profesional sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan," pungkasnya. (Red-ST)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Intruksi Kejagung RI, Jaksa Dilarang Minta Proyek, Imran Yusuf: Jika Ada Yang Main Tolong Kasih Info

Trending Now

Adsen