Suaratebo.net. Tebo - Setelah satu bulan lebih lakukan pengejaran, Tim Sultan akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol konter Hp Duta Cell yang beralamat di Jalan Lintas Tebo - Bungo Km 05 Bogorejo Kel. Tebing Tinggi Kec. Tabo Tengah.
Dua pelaku ini ialah Iskandar (42) warga Rt.01, Desa Sungai Arang, Kabupaten Bungo dan rekannya Doni Saputra (26) warga Jorong Lambau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Darmasraya, Sumbar.
Kedua pelaku ini di tangkap setelah satu bulan lebih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Dan berhasil diringkus saat kedua nya ingin menjual Hp curian di wilayah Kabupaten Bungo.
Sebelum bobol konter Hp, kedua tersangka ini sempat melakukan perencanaan sambil makan di sebuah warung pecal lele. Kedua tersangka langsung berbagi peran dan langsung menuju target lokasi.
Usai berhasil membobol konter, kedua pelaku langsung ke Bungo untuk berbagi Hp hasil curian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar 20 juta rupiah.
Dalam Konprensi Pers, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada bulan Oktober lalu yang mengaku konter Hp di jalan lintas Bungo-Tebo pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 01.30 wib di bobol maling.
Atas laporan itu, Tim Sultan langsung bergerak dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat. Dan dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan lakukan pengejaran.
"hampir satu bulan lebih lakukan pengejaran, dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres, Selasa (23/11/2021).
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Dan menurut pelaku lagi, Hp second yang dicuri dari konter tersebut akan dijual di Bungo seharga 400 hingga 500 ribu
"Baru empat unit Hp yang baru terjual, harganya bervariasi dan tergantung mereknya," ujan salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ST, Zie)