Pelaku Peti Diberi Waktu 3 Hari, Segera Hentikan Aktifitas Dan Keluar Dari Bungo

suaratebonews. blogspot. com
Pelaku Peti Diberi Waktu 3 Hari, Segera Hentikan Aktifitas Dan Keluar Dari Bungo

Suaratebo.net, Bungo - Pelaku aktifitas Penambang Emas Tampa Izin (PETI) diseluruh penjuru kecamatan, Se-Kabupaten Bungo hanya diberikan waktu tiga hari kedepan untuk menghentikan aktifitasnya. Jika masih membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak keras tampa pandang bulu dan lokasinya dimana.

Hal ini bukan hanya sebuah gertak sambal, diakui oleh Wabup Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, bersama Forkompinda dan stakeholder, Rabu (13/10/2021), yang telah membentuk Forum Group Discussion dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan Deklarasi pemberantasan PETI dibumi langkah Serentak Limbai, Seayung di Kabupaten Bungo .

" Kita sudah sepakat bersihkan aktifitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapapun untuk berhenti melakukan aktifitas," ujar Wabup.

Wabup juga mengakui, pemerintah juga mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.

Senada yang disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.I.K, M.H,
Kesepakatan dan komitmen bersama dalam memberantas PETI tidak langsung melakukan tindakan melainkan memberikan deadline dan kesempatan kepada warga untuk berhenti selama 3 hari dan paling lambat 7 hari.

" Oo, kalau masih membandel kita lihat saja nanti. Yang pastinya kita tindak tampa pandang bulu. Penindakan bukan dari polres saja melainkan dari tim," ungkap Polres.

Langkah awal selama kurun waktu deadline dikatakan Kapolres, pemerintah daerah, TNI/Polri bersama stokholder lainnya akan melakukan himbauan kepada warga dari kabupaten, kecamatan hingga sampai tingkat desa. Berharap himbauan ini segera dipatuhi dan diindahkan.

Empat poin dekralasi yang sudah disepakati meliputi, 1. Mengambil Sikap Melawan PETI yang telah Merusak lingkungan dan Alam.
2. Tidak melibatkan diri Secara langsung maupun tidak langsung dalam segala bentuk Aktifitas PETI.
3. Melakukan Langkah-Langkah Pemberantasan PETI secara Nyata dan Tuntas dan Keempat Menjamin Upaya Pemulihan Lingkungan yang telah rusak Akibat PETI.

Hadir menjadi utusan dalam dekralasi tersbut, Wakil Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Dandim Bute 0416, Wakil Ketua DPRD, Unsur Forkopimda Kabupaten Bungo, sehingga jajaran, para Kepala OPD, Camat, Jajaran Kapolsek dan para Datuk Rio (Kades). (Red-ST)
Pos Terkait