Pelaku Pencuri Dan Penadah Motor Curian Ditangkap

Iklan

Pelaku Pencuri Dan Penadah Motor Curian Ditangkap

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 9.10.21 WIB

Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Sabtu (09/10/2021), berhasil membekuk pelaku pencurian dan penadahan motor hasil curian jenis Honda Sonic.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Rizky Saputra (24), warga RT 05, Dusun Malalo, Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupate Tebo, dan Jaka Irawan (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Dimana kejadian pencurian sendiri terjadi pada Rabu (22/09/2021) sekira pukul 04.00 wib. Saat itu korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tebgah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya dan melihat motor dan televisi miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian kepolsek Tengah Ilir.

Terkait penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir IPDA Diky Fribadi, S.H mengatakan," benar, kita baru melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/X/2021/Unit Polsek Tengah Ilir/Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 08 Oktober 2021," katanya.

Dari laporan tersebut lah, lanjut IPDA Diky Fribadi, S.H, kedua pelaku ditangkap. Dimana setelah korban melapor, unit reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rizky Saputra.

"Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya, dan mengakui bahwa telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya dikabupaten Bungo,"jelasnya.

Dari introgasi pelaku Rizky Saputra itu, lanjut Kanit Reskrim, Tim yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadah motor yang diketahui bernama Jaka Irawan warga Kabupaten Bungo, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Sonic yang sedang digunakan pelaku Jaka Irawan.

"Dari keterangan pelaku utama lah, akhirnya pelaku penadah motor curian dan barang bukti berhasil diamankan,"ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku Rizky Saputra akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku Jaka Irawan dikenakan pasal 480 KUHPidana. (Red-ST)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pencuri Dan Penadah Motor Curian Ditangkap

Trending Now

Adsen