Bawa Ganja 45 Kilogram Dari Aceh Berhasil Digagalkan BNNP Jambi

suaratebonews. blogspot. com
Bawa Ganja 45 Kilogram Dari Aceh Berhasil Digagalkan BNNP Jambi

Suaratebo.net, Bungo - Setelah sebelumnya berhasil lolos aksi permatanya membawa 50 Kilogram ganja dan mendapat upah Rp 10 juta, akhirnya perjalanan pelaku Andika Noor Pratama (31), merupakan warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tampak ketagihan mengharapakan pundi-pundi rupiah yang lebih besar.

Naas, aksi kedua ini tercium oleh penegak hukum. Dirinya sebagai kurir bersama 45 Kilogram Ganja yang diselundupkan berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Senin (04/10/2021). Saat masuk Terminal Bus Tipe A Muaro Bungo, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, membenarkan atas penggagalan penyeludupan barang haram tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bermula Sabtu (2/10), ada barang haram yang akan dikirimkan melintasi provinsi jambi melelaui Lintas Tengah Sumatra.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak memeriksa Bus antar kota dan provinsi yang melintasi provinsi Jambi dari lintas Timur. Kemudian tim melakukan undercover ke perbatasan Jambi-Riau, namun tidak membuahkan hasil.

" Upaya pertama dilakukan tim tidak membuahkan hasil," ungkap nya

Lanjut, Senin (4/10) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB, diperoleh informasi jika bus yang dimaksud akan melintas di Lintas Tengah Sumatera. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Bungo, untuk melakukan surveilance terhadap target.

"Sekira pukul 10.15 WIB bus yang dimaksud berhasil ditemukan di terminal Bus LLAJ Kabupaten Bungo. Seorang pelaku beserta barang bukti Ganja seberat 45 kilogram berhasil kita amankan," ujar Guntur.

Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dibalut dengan mengunakan lakban berwarna kuning dan dimasukkan ke dua karung oalstik warna putih, seolah-olah tampak paket biasa yang dikirimkan ke pemesan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim, atas pengakuan pelaku, aksi ini merupakan kali kedua, setelah aksi pertama berhasil melakukan penyelidikan ganja seberat 50 Kilogram dengan mendapat upah Rp 10 juta rupiah.
(Red-ST)
Pos Terkait