Suaratebo.net, Tebo - Guna mempermudah pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo meluncurkan inovasi dengan Aplikasi Layanan Informasi Pengadilan (ALIP), dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, hanya dalam satu genggaman, semua informasi dan layanan bisa diakses, Launching aplikasi dilaksanakan di Gedung PN Tebo pukul 09.30 wib, pada Rabu, (01/09/2021).
ALIP merupakan aplikasi penyedia informasi serta sarana komunikasi bagi para pencari keadilan, apa saja yang bisa dilakukan pada aplikasi ALIP diantaranya, Informasi Putusan pengadilan dibawah Mahkamah Agung RI, pintasan akses eraterang Mahkamah Agung RI (surat keterangan online), informasi terkait syarat-syarat administrasi layanan PTSP PN Tebo, komunikasi dengan Admin PN Tebo terkait layanan di PN Tebo serta lainnya yang masih bisa di akses.
Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Rinto Leony Manulang, SH, MH menyampaikan melalui Wakil Ketua PN Tebo Dyah Astuti Miftahatun, SH.,MH, dimana tujuan aplikasi ini untuk mempermudah segala proses administrasi sehingga masyarakat tidak perlu bolak-balik harus ke PN, melainkan sekali saja, aplikasi ini juga akan terus dilakukan pengembangan yang lebih baik lagi.
"Hari ini kita lakukan Launching aplikasi ALIP, dimana aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan proses administrasi dalam bentu surat menyurat dan berkas, jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor PN, melainkan hanya sekali saja, dengan membawa berkas-berkas yang akan diproses, dimana sebelumnya telah dilakukan komunikasi melalui aplikasi ALIP" jelasnya saat memberikan penjelasan.
Tidak hanya pengurusan berkas administrasi, bahkan untuk sidang tidak perlu hadir ke PN Tebo, hanya perwakilan peserta sidang meng-upload berkas perkara serta untuk memverifikasi berkas cukup datang sekali saja ke PN Tebo, selain itu masyarakat juga bisa melihat jadwal kapan sidang perkara akan di gelar melalui aplikasi ALIP.
Banyak yang bisa dilakukan pada aplikasi ALIP pelayanan online, layaknya anda melakukan pengurusan berkas di PN Tebo secara tatap muka. (HS-ST)