Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Jantung Utama Pedoman Jurnalis

Suaratebo
Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Jantung Utama Pedoman Jurnalis


Suaratebo.net, Jambi - Kecemasan yang tergambar dari para peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan di Hotel BW Luxury Jambi, terutama peserta jenjang Muda yang memang belum memiliki pengalaman dalam UKW, berbeda dengan dari Madya dan Utama, hanya tingkat kesulitan mata uji yang membedakannya.

Satu persatu mata uji di berikan kepada masing-masing peserta jenjang Muda, mengalir seadanya belajar dan menyerap apa yang di uji dan sampaikan oleh penguji.

Jantungnya jurnalis adalah Kode Etik Jurnalistik dan UUD Pers yang harus dipahami dan di terapkan serta Dewan Pers juga menerbitkan Peraturan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) saat membuat produk jurnalis mengenai anak dibawah usia, hal ini ditekankan oleh salah seorang penguji muda Suherlan, saat dikonfirmasi.

"Pada intinya seorang jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik, UU Pers serta Peraturan PPRA, silahkan kuasai itu semua, itulah jantungnya jurnalis" tegasnya.

Walau demikian Suherlan juga menambahkan, unsur utama dalam sebuah pemberitaan haruslah lengkap dengan menerapkan W5 H1, maka tulisan akan mudah dipahami pembaca lengkap jelas dan akurat. (HS)

Pos Terkait