Atas penangkapan pelaku, Nurdi (42), dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kanit Pidum Polres Tebo, IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk," ya benar, semalam pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumahnya. Penangkapan pelaku sendiri adanya informasi dari Polres Aceh bahwa adanya DPO mereka kabur kekabupaten Tebo,"katanya.
Lanjut Kanit Pidum, maka dari adanya Laporan Polisi No / 212/Vl/21/SPKT/Aceh /loksomawe 07/2021 pasal yang di terapkan kan UU pasal 340 KUH pidana JO 338 kekerasan, Tim Sultan juga dibantu oleh Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir memback up Resmob Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui baru dua Minggu keberadaannya dikabupaten Tebo.
"Dia baru dua Minggu di Tebo, rencananya mau membawa keluarganya ke Tebo untuk tinggal dan berdatang dikelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir,"jelas IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk.
Lebih lanjut Kanit Pidum Menjelaskan, setelah Tim mengetahui lokais rumah yang akan dikontrak pelaku, Tim langsung menunggu pelaku. Saat pelaku baru pulang dengan istri dan anaknya, melihat gelagat pelaku ingin kabur yang mengetahui ada polisi mengintainya berusaha kabur. Takut buruan kabur kami langsung menggerebek pelaku dan berhasil mengamankannya.
"Pelaku saat itu baru pulang, dan gelagatnya ingin kabur karena mengetahui ada yang mengintainya. Tetapi Tim dengan sigap langsung dapat membekuk pelaku,"ungkap IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.TRk kepada Suaratebo.net usai penangkapan.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa Tim Resmob Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena Tempat Kejadian Perkara di Lhoksoumawe, Kita hanya back up Resmob Polres Lohksaimawe, tutup Kanit. (Red-ST)