Delapan Bulan Menjadi DPO, Ardiansyah Dihadiahi Timah Panas Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Delapan Bulan Menjadi DPO, Ardiansyah Dihadiahi Timah Panas Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ardiansyah (30), warga Jalan Arhanudri, RT 01, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Batar 1, Provinsi Sumatra Selatan.

Pelaku dibekuk saat berada di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Pada saat penangkapan, polisi mendapat serangan dari keluarga pelaku, dengan melempari batu membuat kenderaan petugas mengalami pecah kaca. Tidak hanya keluarga, pelaku juga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, Sehingga terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku berdasalkan Laporan Polisi Nomor : / B/ 50/ XII/ 2020/ Polsek Rimbo Bujang/ Polres Tebo/ Polda Jambi. Tgl 30 Desember 2020 dan Nomor : DPO / 05 / I / 2021 / RESKRIM, tanggal 14 Januari 2021.

Dijelaskan oleh kasat kronologi penangkapan, Pada rabu ( 25/8/ 2021) sekira pukul 00.15 Wib, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berada di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah, Sepenggal Kabupaten Bungo, dan tidak menunggu waktu lama Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin Kanit Pidum Polres Tebo, IPDA Maulana Hasyim Aryo, S.Trk langsung berangkat menuju Polsek Tanah Sepenggal untuk melakukan kordinas dengan Unit Reskrim.

Sekira pukul 00.40 Wib Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang sampai di Polsek Tanah Sepenggal dan langsung melakukan kordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal dan memgetahui pelaku nongkrong di salah satu Sekolah Dasar No 17 Desa setempat.

Anggota langsung bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. sekira pukul 01.00 Wib Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka dan langsung akan membawa tersangka ke Mako Polsek Rimbo Bujang.

Namun diakui kasat, saat penangkapan Tim Gabungan mendapat serangan dari pihak keluarga pelaku,  dengan melempari Tim Gabungan menggunakan batu dan mengakibatkan kendaraan roda empat milik anggota mengalami kerusakan dan ada beberapa anggota di lapangan mengalami sedikit luka-luka dikarenakan pecahan kaca.

Saat dalam perjalan akan kembali ke Mako Polsek Rimbo bujang untuk membawa pelaku agar dapat di lakukan penyidikan lebih lanjut, Tim mendapatkan serangan dari pelaku dan pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan sigap Tim di lapangan langsung mengambil tindakan tegas dan terukur yang langsung berhasil melumpuhkan pelaku.

Selain pelaku anggota juga mengamankan, sepeda motor merk Honda Vario Techno warna biru diduga hasil tindak kejahatan, parang dengan panjang 40 Cm dan gagang berwarna biru,  pisau dengan panjang 10 Cm dan gagang berwarna coklat yang di dapat dari tas pelaku dan Paket alat hisap Sabu milik pelaku. 

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"ungkap Kasat. (Red-ST)
Pos Terkait