Suaratebo.net, Jambi - Ketua DPD II Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan beserta pengurus Golkar Kota Jambi, beraudesni ke sekretariat KPU Kota Jambi, Kamis siang (22/7/2021).
Audensi ini setelah salinan amar putusan Mahkamah Partai Golkar sudah di serahkan ke KPU Kota Jambi pada tanggal 5 Juli lalu. Intansi yang dikirimkan salinan ini ke Kesbangpol, KPU, dan DPRD Kota Jambi.
Dalam audensi salinan putusan Mahkamah Partai, Budi Setiawan menegaskan, bahwa Golkar Kota Jambi tidak ada lagi Dualisme kepengurusan.
Sebab, keputusan Mahkamah Partai adalah keputusan yang tertinggi didalam internal Partai Golkar.
"Langkah apa yang kita lakukan saat ini adalah perintah dari DPP Partai Golkar melalui Mahkamah Partai. Dan kami sudah mengirimkan ke beberapa salinan putusan kepada instansi terkait," ucap Buset sapaan akrabnya.
Buset pun kembali menegaskan kepada KPU Kota Jambi, bahwa SK kepengurusan Golkar Kota Jambi lagi di urus oleh DPP Partai Golkar.
"Soal dinamika dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi yang tidak menandatangani SK Kepengurusan DPD II Kota Jambi, hal sudah dikonsultasikan kembali ke DPP Partai Golkar, dan DPP akan segera mengurus SK sesuai putusan Mahkamah Partai," ungkap Budi.
Sementara itu, Yatno Ketua KPU Kota Jambi mengatakan, pihaknya berprinsip akan bekerja berdasarkan regulasi dan menjadi pedoman kami adalah administrasi.
"Untuk salinan ini sudah kami terima, dan dan kami pelajari, dan yang menjadi patokan kami di KPU ini adalah SK yang terakhir nantinya. Dan itu menjadi dasar kami. Kalau persoalan internal partai itu bukan Domain kami," ungkap Yatno.
"Mudah-mudahan persoalan Golkar Kota Jambi ini segera selesai, dan kami akan menerima SK keputusan terakhir nantinya," singkat Ketua KPU Kota Jambi ini.(ist-ST)