Sukandar Keluarkan SK Pengakuan Dan Perlindungan MHA SAD

suaratebonews. blogspot. com
Sukandar Keluarkan SK Pengakuan Dan Perlindungan MHA SAD

Suaratebo.net, Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, telah mengeluarkan keputusan dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir dan Suku Anak Dalam SAD didesa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Pengakuan ini terwujud dalam Surat Keputusan Bupati Tebo, Nomor 330 dan Nomor 331 Tahun 2021, ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar, pada Senin, 26 April 2021.

SK ini mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Sejarah singkat, sistim hukum adat, wilayah adat, dan struktur kelembagaan adat MHA SAD kedua kelompok tersebut.

"Pemerintah Desa Muara Kilis wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung. Begitu juga Pemerintah Desa Tanah Garo, wajib melindungi dan memberdayakan seluruh aspek kehidupan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap. Itu poin ketiga dalam Keputusan Bupati tersebut.

Keputusan Bupati Tebo ini mendapat respon dari Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia mengaku senang atas diterbitkannya keputusan itu, "Ini adalah kado terindah bagi MHA SAD di bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini. Terimakasih Pemkab Tebo," kata Firdaus, Selasa (27/04/2021).

Firdaus berkata, terbitnya Keputusan Bupati tersebut tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik dari MHA SAD, masyarakat dan perangkat desa dan sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan di Tebo dan Jambi. "Semua bersinergi mengawal dan mendorong sampai surat keputusan ini terbit. Alhamdulillah, perjuangan kawan-kawan tercapai, " kata dia.

Sebelum terbitnya keputusan ini, ada proses panjang sejak 2018 dari sosialisasi, kunjungan lapangan untuk memperjelas maksud dan tujuan, menggali sejarah dan membangun kesepahaman dengan warga sekitar. "Kita juga melaksanakan dua kali FGD. Pertama tahun 2018, kedua tahun 2020 kemarin, "ujar dia.

Firdaus berharap, keputusan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok SAD yang lain yang berada di wilayah Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tebo, untuk mendapatkan pengakuan sama. Sebab kata dia, masih ada disekitar 7 kelompok SAD dan satu kelompok Suku Talang Mamak yang berada di wilayah Tebo," Keputusan ini merupakan permintaan MHA dan merupakan kebutuhan mereka. Ini menjadi langkah baik dalam mendorong proses pembangunan di wilayah ini mereka (SAD)," ujar dia lagi.

Perlu diketahui kata Firdaus, sesuai tupoksi, Pemkab Tebo hanya mengakui dan melindungi MHA SAD, bukan menetapkan wilayah adat. Kalau untuk wilayah adat itu prosesnya di kementerian," Proses untuk pengakuan dan penetapan kawasan (hutan) adat akan kita lalui sesuai prosedur dan aturan.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tebo yang telah menerbitkan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap," kata Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang telah 10 tahun lebih mendampingi SAD di wilayah Kabupaten Tebo.

Yayasan ORIK merupakan salah satu lembaga yang ikut mendorong proses ini bersama MHA SAD dan Pemerintah Desa Muara Kilis dan Desa Tanah Garo.

Dengan Keputusan Bupati ini, kata dia, membawa harapan baru bagi MHA SAD. Terlebih, katanya, hampir 90% wilayah hidup MHA SAD telah diterbitkan izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun izin pertambangan perusahaan. "Ini sangat membantu sekali untuk mewujudkan wilayah khusus MHA SAD ataupun wilayah adat MHA SAD," ucap Firdaus.

Dengan keputusan ini, Firdaus bakal mendorong penetapan wilayah khusus SAD untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, dan hutan adat untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.

Kondisi sekarang, kata dia, wilayah yang direncanakan masuk dalam izin perusahaan. "Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk mewujudkan wilayah khusus dan hutan adat. Sebab sudah ada izin perusahaan di wilayah itu," kata dia.

Firdaus berkata, salah satu persyaratan untuk mengusulkan penetapan wilayah khusus maupun hutan adat sudah terpenuhi, yakni SK Bupati.

“Secepatnya kita akan usulkan wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Hutan Adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, " terangnya.(Red-ST)

Pos Terkait