Pelajar Bungo Curi Motor dan HP di Bekuk Tim Spartan

suaratebonews. blogspot. com
Pelajar Bungo Curi Motor dan HP di Bekuk Tim Spartan

Pelaku KH (16) yang diamankan diPolres Bungo. (Ft/ist)

Suaratebo.net, Bungo - Seorang remaja Bungo berinisial KH (16), warga desa Senamat, Kecamatan Pelapat, Kab. Bungo, merupakan seorang pelajar nekat mencuri notor dan hendphone, akhirnya dibekuk Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo. Sasaran pelaku disaat korban tengah tertidur pulas. 

Kapolres Bungo AKBP M Lutfih didampingi Kasrem Bungo Menyerahkan BB Motor Curian Kepada Korban. (Ft/ist)

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP M Lutfiah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, dimana anggota Spartan Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkapkan kasus  pencurian dengan pemberatan, Minggu  (7/3/2021), sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat menjelaskan, dimana korban Jekyanto juga merupakan warga  PT. DAS, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bermula korban, Minggu (7/3/2021), sekira pukul 05.00 Wib, saat itu korban sedang istirahat di Wisma Alanza yang beralamat di Kelurahan Candika, Kec. Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. melihat HP OPPO A31 dan kunci motor di dalam tas miliknya sudah tiada.

Kemudian korban langsung keluar kamar dan melihat motor miliknya ikut raib yang diparkir di halaman penginapan. Atas kasus ini diperkirakan mengalami kerugian Rp 26 juta rupiah.

"  Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tidur pulas di penginapan," ujar Kasat.

Atas laporan ini, dikatakan Kasat tim Spartan lakukan penyelidikan, akhirnya mendapat laporan dimana pelaku tengah berada Taman Hijau Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Akhirnya pelaku dapat dibekuk. Bersama barang bukti pelaku akhirnya diangkut ke Mapolres Bungo untuk diproses lebih lanjut. 

Untuk barang bukti, 1 unit motor CRF warna merah, 1 HP OPPO A3. Untuk kasus ini kepada tersangka di terapkan pasal Tentang Pencurian Dengan Pemberatan / 363 KUHPidana jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman Paling lama 7 tahun penjara. (Ns-ST)
Pos Terkait