Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, membekuk seorang penadah emas, yang diduga hasil dari aktifitas Penambahan Emas Tanpa Izin (PETI). Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembakaran emas dari hasil peti.
Pelaku yang diamankan yaitu, Wahyudi (51), warga Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Dia ditangkap pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres AKBP Gunawan Trilaksono,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Sultan melakukan penyelidikan, karena adanya informasi di rumah pelaku sering terjadi kegiatan jual beli pentolan emas.
"Kami mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas dan juga pembakaran emas hasil pertambangan ilegal," ujarnya Kasat, Jumat (5/3/2021).
Saat ini pelaku dan barang bukti yang diamankan yakni seunit telepon gengam, alat timbangan, tabung gas, alat hitung, nota penjualan, dan 2,85 gram emas, yang terbagi dari 3 pentolan emas.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara" tutup Kasat. (Red-ST)