Ingin Traksaksi Jual Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Ingin Traksaksi Jual Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Sultan


Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama jajaran Polsek Tengah Ilir, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian bermotor (curanmor), Jumat (19/2/2021).

Kedua pelaku yaitu Junaidi (29), dan Kholik (18), merupakan warga Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, ditangkap saat ingin menjual motor hasil curian.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Reskim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K," ya benar, kedua pelaku ini sudah sangat meresahkan warga. Karena keduanya kerap melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian di Desa Berung Barat, Kecamatan Tebo Ilir Tebo," jelas kasat.

Dimana penangakapan kedua pelaku dari adanya informasi keberadaan pelaku, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Personil Polsek Tengah Ilir melakukan pengejaran terhadap keduanya yang akan melakukan transaksi barang hasil curian.


"Kami langsung melakukan pengembangan dan mencari barang bukti berupa barang hasil curian, kemudian pelaku langsung di bawa menuju mako Polres Tebo untuk di tindak lanjuti," kata Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit honda scopy, satu unit Honda Revo, satu unit Yamaha Jupiter, satu unit motor jialing kristal, satu unit Yamaha Vario dan satu unit lagi Yamaha Jupiter Z.

"Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana. Untuk selanjutnya kita juga akan periksa saksi-saksi dan melakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnyanya. (Red-ST)

 

 

Pos Terkait