Polisi Amankan Pelaku Penadah Tambang Emas Ilegal

suaratebonews. blogspot. com
Polisi Amankan Pelaku Penadah Tambang Emas Ilegal

Suaratebo.net, Tebo - Jajaran Polres Tebo tampaknya tidak main-main untuk memberantas aktivitas Penambangan Emas Illegal (PETI), kali ini bukan saja pekerja dompeng yang diamankan melainkan terhadap penampung atau penadah dari hasil aktivitas PETI tersebut. Dimana kali ini Polsek Tebo Tengah dibawah pimpinan Iptu Moh Hasyim Asy'ari, SH berhasil ungkap kasus illegal mining, Kamis (14/1).

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yaitu, Mulyadi (31), warga Sungai Keruh Kec. Tebo Tengah dan H. Edwardi (60) pemilik toko Citra Silver, warga kelurahan Pluit Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari, S.H mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan petugas. Dimana informasi menjurus bahwa toko Citra Silver kerap melakukan perbuatan illegal mining atau jual beli mineral emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB.

Kemudian petugas melakukan pengintaian dan penangkapan serta penggeledahan terhadap Mulyadi yang pada saat itu hendak menyetor 1 buah pentolan emas ke toko Citra Silver. Saat dilakukan pengembangan, dalam toko tersebut petugas menemukan butiran-butiran emas dan alat-alat pengolahan emas.

"Iya kami berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan pengembangan kami menemukan barang bukti lainnya,"beber Kapolsek saat dikonfirmasi.

Selain itu, Kapolsek juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) pentol emas seberat 32.15 gram, 1 (satu) butir emas seberat 2, 94 gram, 1(satu) butir emas seberat 1,08 gram, 1 (satu) butir emas seberat 0,67 gram, 1 (satu) butir emas aeberay 0,84 emas, 0,57 gram, 0,30 gram, dan 0,42 gram emas dengan total emas 39.79 gram serta uang Rp. 25 juta rupiah.

Disamping itu petugas juga menyita 1 buku tabungan, 1 unit HP merek Nokia, 1 unit mobil jenis Honda CRV warna Silver, satu STNK, satu Kompresor Merk Mustang, satu timbangan CHQ, satu tabung pompa angin berisi bensin merk Refrigerant dan satu kardus berisi mangkol bekas bakar emas.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan nantinya kita akan jerat pelaku sesuai UU dan Hukum yang berlaku,"tutup Kapolsek. (Red-ST)
Pos Terkait