Pasangan Suami Istri Diamankan Satres Narkoba

Iklan

Pasangan Suami Istri Diamankan Satres Narkoba

Suaratebo
Kamis, 21 Januari 2021 | 21.1.21 WIB
Pasangan Suami Istri Diamankan Satres Narkoba

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka sepasang suami  narkotika  jenis sabu pada Rabu (20/01/2021) sekira pukul 17.30.

Berdasarkan laporan dari warga setempat bahwa di warung bakso Simpang Pasar Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 wib polisi mendapati terlapor Kuratul Aini (34) dan Hairul (41) merupakan sepasang suami istri warga Teluk Singkawang, Tim Pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok U. Mild, saat dinterogasi, pelaku mengakui bahwa itu benar barang miliknya.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya :

  • 1 (Satu) paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,19 gram.
  • 1 ( satu ) pack plastik Klip baru
  • 1 (satu) Kotak Rokok U mild
  • 1 (satu) Unit HP Oppo warna Merah
  • 1 (satu) Unit HP Samsung Lipat warna Hitam
  • 1 (satu) dompet warna coklat
  • Uang tunai sebesar Rp200.00

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Tebo IPTU. P. Sagala, SH "Benar kita telah mengamankan 2 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenia sabu, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut" tegasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HS)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasangan Suami Istri Diamankan Satres Narkoba

Trending Now

Adsen