Modali Tambang Emas Ilegal Di Merangin, 3 Warga Bungo Di Tetapkan Tersangka

suaratebonews. blogspot. com
Modali Tambang Emas Ilegal Di Merangin, 3 Warga Bungo Di Tetapkan Tersangka


Suaratebo.net, Merangin -  Modali Tambang emas Ilegal dan bekerja sama dengan pemilik alat berat, 3 orang warga Bungo ditetapkan tersangka oleh Polres Merangin. Kapolres Merangin AKBP Irawan Andy Purnamawan, S.I.K berdasar penetapan dari ketiga tersangka, berawal dari penangkapan satu alat berat bersamaan sebuah mobil Dump truck, bermuatan mesin Dompeng yang digunakan untuk aktifitas PETI.

Disampaikan Kapolres,  berawal dari laporan masyarakat ada sebuah alat berat yang tengah melakukan tambang illegal. Kebetulan pada waktu itu, personil Polsek Kota Bangko, sedang melakukan patroli diwilayah hukumnya. Tepatnya, disimpang 3 mentawak  menemukan alat berat dan mobil Dump truk beriringan. 

" Karena mencurigakan sesuai apa pengaduan masyarakat. Anggota langsung mengamankan alat berat tersebut," ungkap  Kapolres Merangin, saat dijumpai Suaratebo.net diruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, semua barang bukti yang diamanahkan baru saja keluar dari lokasi  tambang emas Ilegal di Kecamatan Nalu Tantan, Kabupaten Merangin. Karena hasil dilokasi tersebut tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan.

"Setelah diinterogasi terhadap supir, bahwa pemilik alat baru saja keluar dari lokasi tambang, di Kecamatan Nalu Tantan," jelasnya.

Atas kasus ini, akhirnya ada tiga nama  sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Peran dari ketiga pelaku, pemodal dan pemilik alat berat. Identitas pelaku Berinisial  MI (45), BM (41), dan DF (38), semua merupakan warga Kabupaten Bungo. (Ns-ST)
Pos Terkait