Iskandar Siram Air Keras Kepada Istri Dibekuk Tim Sultan

suaratebonews. blogspot. com
Iskandar Siram Air Keras Kepada Istri Dibekuk Tim Sultan

Suaratebo.net, Tebo - Iskandar (28), mantan napi yang baru keluar dari Lapas Klas IIA Jambi, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Merupakan pelaku kasus KDRT, penyiraman air keras kepada Mentari yang tak lain adalah istrinya. Dimana kejadian terjadi, pada Jumat (08/01/2021) lalu, setelah menjadi DPO Satreskrim Polres Tebo berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo diback up anggota Polsek Gunung Raya, dikediaman orang tuanya, Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh
Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan penangkapan pelaku atas kasus tindakan KDRT atas istri sendiri pelaku langsung kabur melarikan diri. Usai menyiran istrinya dengan air keras hingga mengenai wajah istrinyaz serta mengenai bibik dan keponakannya.

Pelaku ditangkap, Jumat (29/1/2021), sekira pukul 07.00 Wib, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B - 01 / I /2021 /JAMBI / RES TEBO / SPKT tanggal 08 Januari 2021. korban mengajak pelaku untuk sarapan bersama keluarga, setelah itu pelaku mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya terlapor membawa gelas plastik keluar dan memanggil korba untuk diajak bicara, namun korban menolak.

Saat itu pelaku mengajak korban bicara dan menanyakan korban dengan bahasa " Dek, kamu sudah ikhlas menceraikan aku," lalu korban menjawab " Saya sudah ikhlas untuk pisah".

Setelah itu, pelaku meminta korban melihatnya, langsung menyiramkan cairan dalam gelas plastik ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. Pelaku kala itu sempat dikejar oleh ayah korban namun tidak membuahkan hasi. Atas kejahatan ini pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 KUHPidana. (Ns-Red)
Pos Terkait