Suaratebo.net, Tebo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo bersama Satpol PP Provinsi Jambi lakukan latihan kepada Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) serta sosialisasi Pembinaan dan Penyulihan Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) Tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula Satpol PP Tebo pada Jum’at (27/11/2020) pukul 08.30 WIB.
Dalam Permendagri Nomor 44
Tahun 2020 Satpol PP diminta untuk mensosialisasikan serta memberikan edukasi Pembinaan
dan Penyuluhan Perlindunga HAM kepada masyarakat, hal ini disampaikan oleh Aguscik
selaku Kabid Linmas Satpol PP Provinsi Jambi saat memberikan sosialisasi kepada
Anggota Saptopl PP Kabupaten Tebo, mengatakan;
“Dalam Permendagri No.44
Tahun 2020 Satpol PP agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat
ataupun Linmas Kabupaten Tebo yang ada di setiap desa, diberikan bekal
pengetahuan mengenai HAM dan Penegakkan hukum HAM itu sendiri, serta bagaimana
menerapkannya dalam kehidupan, karena hal ini sangat penting” jelasnya.
Kegiatan yang dilakukan Saptop
PP Kabupaten Tebo bersama Satpol PP Provinsi Jambi, dalam kegiatannya yang juga
menerapkan protokol kesehatan covid19, tampak hadir mengikuti kegiatan Farid Kepala
Bapas Tebo, Dobesto Kasubbag Hukum Sekda Tebo serta Drs. Taufiq Khaldy Kasat Pol
PP Kabupaten Tebo.
Dalam sambutannya Taufiq Khaldy
menyampaikan bahwa Satlinmas memiliki kesamaan tugas dalam menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum dengan Satpol PP sudah seharusnya memiliki pengetahuan dan
pemahaman mengenai HAM, sehingga bisa memahami dan tidak melanggar sendiri makna
dari HAM tersebut” Ungkap Kasat saat dikonfirmasi suaratebo.net
”Kasat Pol PP Tebo Drs. Taufik Khaldy menyampaikan bahwa Satlinmas punya benang merah kesamaan tugas dimana sama-sama menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga diharapkan sesuai kewenangan Anggota Satlinmas memahami HAM sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak melanggar HAM dan Peraturan Hukum yang berlaku,"Tgeas Kasat.
Taufiq berharap kepada anggota
Linmas yang ada agar nanti didesanya tetap menerapkan protokol kesehatan
covid19 semasa Pilkada di TPS masing – masing sesuai dengan Perbup 108 tahun
2020. (HS)