Korupsi DD Rp 644 Juta, Polres Bungo Tahan Mantan Rio dan Bendahara Air Gemuruh

Suaratebo
Korupsi DD Rp 644 Juta, Polres Bungo Tahan Mantan Rio dan Bendahara Air Gemuruh


Suaratebo.net, Bungo - Ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu, terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018. Akhirnya Senin (30/11/2020), Polres Bungo resmi melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus ini, HS (38) Mantan Rio dan FR (45) selaku bendahara, Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III. 

Untuk kasus yang menjerat kedua tersangka, akibat pengelolaan anggaran Desa yang dilakukan sepihak  mantan kades dan bendahara desa Tampa ada musyawarah, apalagi keterbukaan keuangan ke pada masyarakat. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, ulah kedua tersangka ditemukan kerugian negara 

Rp 644.539.114,71. Dari 13 aitem kegiatan pengelolaan APBDus tahun 2018.

Kasatreskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA.Jalpahdi, S.Sy.,MH, membenarkan pihaknya sudah menahan kedua tersangka.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.terhitung hari ini, kedua kita tahan untuk 20 hari kedepan, sampai 19 Desember 2020," ujarnya. 

Terkait perkara ini maka penyidik unit Tipidkor Polres Bungo menunggu pihak JPU Kejari Bungo, jika berkas perkara ini lengkap maka akan dilakukan tahap II namun apabila ada kekurangan akan dilengkapi.

Kanit Tipidkor Polres Bungo Jalpahdi juga menyampaikan diduga keduanya sama-sama mengelola keuangan desa 

APBDus tahun 2018, Tampa transparan, melibatkan perangkat desa lainnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP, dengan ancaman Hukuman minimal 1 tahun Maksimal 20 tahun penjara. (Ns)

Pos Terkait