Hakim Vonis 4,6 Tahun Penjara Junawal

suaratebonews. blogspot. com
Hakim Vonis 4,6 Tahun Penjara Junawal

Suaratebo.net, Tebo - Kamis (05/11/2020), kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dikabupaten Tebo, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tebo. Terdakwa Junawal yang merupakan Ketua Serikat Petani Indonesia (DPC- SPI) Kabupaten Tebo di Vonis 4,6 tahun penjara, setelah melewati 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 lalu dan Junawal ditahan pada tanggal 26 Mei 2020 lalu.

"Junawal di Vonis 4,6 tahun," ujar Armansyah Siregar, S.H., M.Hum ketua hakim saat sidang berlangsung.

Pantauan dilapangan, ratusan anggota SPI tampak berkumpul dihalaman kantor Pengadilan Negeri Tebo. Kehadiran mereka menunjukkan rasa simpatisan dan mengawal proses hukum Junawal.

Kehadiran ratusan anggota SPI ini tampak datang lebih awal dari jadwal sidang dan melaksanakan orasi digerbang kantor Pengadilan. masa mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.

Kapolres Tebo melalui Waka Polres Kompol Yudha Lesmana mengakui dimana anggota SPI memberikan surat pemberitahuan kepada pihak polres untuk menghadiri sidang ketua mereka. Untuk pengamanan ada 300 personil gabungan dari Polisi,TNI dan Satpol PP.

" Mereka hendak melihat keberlangsungan sidang dari Junawal. Karena ini masa kita tetap terjunkan pengawalan," ungkap Waka menyampaikan perintah Kapolres.

Meskipun tidak terima dan kesal dengan putusan hukum Junawal, masa tetap membubarkan diri pada sore harinya. Mereka membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pendamping hukum Junawal di gerbang kantor komplek bupati Tebo.(Ns-ST)
Pos Terkait