Suaratebo.net
- Pimpinan Pondok Pesantren melakukan tindakan asusila terhadap 6 orang peserta
didiknya, perbuatan tersebut ia lakukan sejak Juli 2019 hingga 7 Oktober 2020,
sebanyak 5 orang tua korban telah melaporkan tersangka ke Polres Tebo.
Modus
yang digunakan tersangka dengan berpura - pura meminjamkan uang Rp. 20.000
hingga Rp. 100.000 terhadap anak didiknya yang belum mendapat kiriman uang dari
orang tuanya, dengan pura - pura merawat siswi yang sakit serta meminjamkan
uang, segala cara bujuk rayu hingga melancarkan aksi bejadnya terhadap korban,
ia melancarkan aksinya saat korban tertidur.
Tersangka
diancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara, dan atas perbuatannya
tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Tebo.