5 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polres Bungo

suaratebonews. blogspot. com
5 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polres Bungo

Suaratebo.net, Bungo - Satnarkoba Polres Bungo kembali meringkus 5 orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu yang merupakan jaringan antar Provinsi. Kelima pelaku ditangkap polisi saat melintas di depan Mapolsek Pelayang Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo.

Kelima pelaku tersebut ialah Suhendri (27) tanah bekali Kec. Tanah Sepenggal, Markoni (30) warga rambah kec. tanah tumbuh ab. Bungo, Husen (32) warga sawang kab. aceh utara. Provinsi aceh, Saiful Amri (26) warga muara batu kab. aceh utara. Provinsi aceh dan Ismadi (22) warga nisam antara kab. Aceh utara. Provinsi aceh.

Dari tangan lima pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa dua buah kantong asoi warna putih, 8 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP nokia warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu unit HP nokia warna hitam, satu unit HP vivo warna merah kombinasi hitam, satu unit sepeda motor beat warna hitam tanpa NOPOL, satu unit mobil merk Toyota avansa warna hitam dengan nopol BK 1105 OD dan Uang tunai sebesar Rp 1.337.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah Mobil merk Toyota avansa warna hitam yang melintas diduga membawa paket Narkoba Jenis shabu. Atas laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba yang pimpin oleh Kaur Bin Opsnal Polres Bungo IPDA M.R. Putra, S. TR.k yang di backup Polsek Pelayang langsung melakukan pengintaian di daerah perbatasan provinsi jambi dan provinsi sumtera barat sekitar pukul 20:30 wib.

Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata,S.I.K saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Septa Budoyo,S.I.K, membenarkan telah mengamankan 5 pelaku tindak pidana Narkotika pada Selasa malam (27/10/2020), sekira pukul 21.00 Wib.

"Barang bukti diduga shabu seberat 746. 73 gram telah kita amankan dari kelima pelaku. Sedangkan para pelaku juga Sudah diamankan di Polres Bungo untuk diproses," ujar Wakapolres.

Wakapolres juga mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Mobil pelaku sempat menerobos hadangan petugas. Namun, berhasil digagalkan.

"pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menerobos petugas. Berkat ke sigapan petugas para pelaku berhasil diamankan," jelas kompol Yudha.

Juga dalam pengakuan para pelaku asal Aceh ini, mereka hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu satu orang mendapatkan uang sebesar Rp. 5 juta per/gram.

"Ini sudah yang kedua kalinya, sebelumnya hanya dua gram mengantar dari Aceh ke Bungo, untuk sekali antar kami mendapatkan lima juta rupiah per/orang,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2)   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. (ST, Zie)
Pos Terkait