Suaratebo.net
- Sosialisasi Perbup terus dilakukan Tim yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI,
Polri Dishub dan lainnya, hal ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar
tetap menjaga protokol kesehatan, dan terhindar dari penyebaran wabah
covid-19.Dalam sosialisasi tim masih mendapati warga yang tidak mengenakan
masker, bahkan 4 warga yang sudah pernah terjaring langsung dikenakan denda
sebesar Rp. 20.000/ orang, sanksi sosial tetap diterapkan berupa push up,
menyapu dan lainya.